1. Re-entry di percepat dari, 3bulan → 1bulan
2. Target re-entry diperluas
3. Proses pindah kerja dikarenakan pelanggaran dari penggunapun, diakui untuk ikut program re-entry
4. Pendidikan wajib untuk pengguna yg pertamakali memperkerjakan pekerja asing program g to g