1. Re-entry di percepat dari, 3bulan → 1bulan 
2. Target re-entry diperluas 
3. Proses pindah kerja dikarenakan pelanggaran dari penggunapun, diakui untuk ikut program re-entry 
4. Pendidikan wajib untuk pengguna yg pertamakali memperkerjakan pekerja asing program g to g